Sejarah Berdirinya RA Al Hidayah Desa Kedungbondo

Sejarah Berdirinya RA (Raudlotul Athfal) Al Hidayah Desa Kedungbondo
Yayasan Pendidikan Islam At Tafsir

Pada periode awal Kemerdekaan pendidikan anak usia dini berbentuk TK/RA/BA masih dalam taraf perkembangan, baik dalam perkembangan di pemerintah, di lembaga, di yayasan, maupun dikalangan pendidik serta para praktisi pendidikan di Indonesia. Lambat laun, pendidikan anak usia dini TK/RA/BA menjadi sangat dibutuhkan oleh mayarakat sebagai bekal bagi anak-anak usia pra sekolah sebelum memasuki pendidikan dasar tingkat SD/MI. Mulai tahun 1998, pemerintah mulai mengalokasikan anggaran untuk lembaga pra sekolah tersebut walaupun belum merata. Dan lembaga-lembaga berbentuk TK/RA/BA adalah merupakan lembaga resmi yang pada saat awal berdiri diberikan ijin pendirian dari pemerintah. Ada yang dari Dinas Pendidikan dan ada pula yang memiliki ijin dari Departemen Agama RI yang sekarang disebut Kementerian Agama RI. Karena keterbatasan ilmu dan anggaran yang masih dalam masa perkembangan, lembaga TK/RA/BA yang berbeda-beda induk tersebut disatukan menjadi satu wadah organisasi IGTKI (Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia). Anggota organisasi IGTKI terdiri dari Lembaga TK, RA dan BA. Dan masih disatukan dalam satu Undang-undang Menteri Pendidikan Nasional. Akan tetapi, peradaban manusia semakin berkembang dan dengan alokasi pendidikan 20% untuk pendidikan, menjadi para praktisi memikirkan lebih jauh lagi tentang landasan lembaga pendidikan anak usia dini. Sehingga pada tahun 2013, di cetuskan Undang-undang atau Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor : 90 Tahun 2013. Dengan peristiwa yang bersejarah tersebut, dan adanya aturan baru serta Undang-undang baru maka lembaga-lembaga yang menurut aturan lama masih bergabung dalam organisasi Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia agar segera melaksanakan aturan yang sesuai dengan naungannya masing-masing dan memisahkan diri secara berjenjang khususnya lembaga di naungan Kementerian Agama RI dari Organisasi IGTKI baik di tingkat pusat maupun kecamatan menjadi satu wadah dalam IGRA.
Sedangkan Raudlotul Athfal Al Hidayah atau yang dikenal dengan sebutan RA Al Hidayah Desa Kedungbondo itu sudah didirikan sejak tahun 1982 oleh K. Ma’ruf Tafsir yang dimaksudkan oleh beliau agar supaya bisa mengikuti sebuah Perkembangan dunia pendidikan yang khusus menangani anak-anakl pra Sekolah Dasar, di mana kurikulumnya ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dan pada saat berdiri lembaga pendidikan ini RA Al Hidayah Desa Kedungbondo merupakan sebuah pendidikan perkembangan yang menyesuaikan atas himbauan pemerintah pada saat itu bahwa sebelum anak masuk Sekolah dasar atau Madrasah Ibtidaiyah selayaknya anak harus terlebih dahulu masuk pendidikan Anak usia dini meskipun itu bukan merupakan suatu kewajiban akan tetapi karna beliau memiliki visi kedepan maka beliau K. Ma’ruf Tafsir bahwa RA harus ada dan harus berdiri dengan tujuan membantu dan meringankan Asatidz atau guru-guru yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Desa Kedungbondo agar supaya anak yang nanti masuk di Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah sudah bisa meyesuaikan.
Begitu juga pada saat itu dipandang untuk menyesuaikan dan sejalan dengan perkembangan dan tuntutan zaman terhadap mutu dan kualitas pendidikan, berbagai perundang-undangan telah dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Raudhatul Athfal. Perkembangan Raudhatul Athfal sebagai lembaga pendidikan anak usia dini berbasis Islam dipandang cukup menggembirakan. Karena Peningkatan jumlah lembaga yang seiring peningkatan jumlah peserta didik memberikan nuansa menggembirakan bagi perkembangan Raudhatul Athfal di masa yang akan datang. Adapun peningkatan mutu pelayanan pendidikan dilakukan dengan menetapkan 8 (delapan) standar pendidikan yang dipandang mampu meningkatkan mutu layanan pendidikan diantaranya adalah:
1.    Standar isi;
2.    Standar proses;
3.    Standar kompetensi lulusan;
4.    Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
5.    Standar sarana dan prasarana;
6.    Standar pengelolaan;
7.    Standar pembiayaan; dan
8.    Standar penilaian pendidikan. .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Silsilah Keluarga Kyai Tafsir Pendiri Pondok Pesantren Salafiyah (Salafiyah At Tafsir) Bojonegoro

Sejarah Singkat Mbah Yai Tafsir dan Pesantren Salafiyah/ Yayasan Pendidikan Islam At Tafsir

AD/ ART