AD/ ART

ANGGARAN DASAR

 

MUKADDIMAH

BISSMILLAAHIRROHMAANIRROHIM

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Kami sadar dan yakin bahwa usaha memajukan kesejahteraan dan kecerdasan kehidupan bangsa merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Sadar dan yakin bahwa keberhasilan pembinaan masyarakat Muslim terletak pada pendidikan sehingga menjadi manusia yang taqwa kepada Allah SWT. Berbudi luhur, cerdas, berpengetahuan luas, trampil, dan penuh tanggung jawab terhadap Nusa, Bangsa, dan Agama. Yang kesemuanya itu dapat dirumuskan dalam Visi :

BERILMU AMALIYAH, BERAMAL ILMIYAH,

BERPRESTASI DALAM ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN BERKEPRIBADIAN,

BERDASARKAN IMAN DAN TAQWA

Sadar dan yakin pula bahwa melalui Lembaga Pendidikan Islam AT TAFSIR akan dapat melaksanakan tugas mulia dan luhur tersebut. Maka dengan Hidayah dan Taufiq Allah SWT. Semoga tersusunnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Lembaga Pendidikan Islam AT TAFSIR : PAUD, RA / TK AL HIDAYAH, MI ISLAMIYAH, MADIN SALAFIYAH AT TAFSIR, PONPES SALAFIYAH AT TAFSIR, BLK AT TAFSIR ini dapat dipedomani sebagai acuan dalam menjalankan roda organisasi yang kami susun dalam Bab dan pasal-pasal sebagai berikut :

 

BAB I

 NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Yayasan ini bernama asal mulanya bernama Yayasan Pendidikan Islam : Pondok Pesantren AT TAFSIR , kemudian melalui musyawarah dirubah menjadi  Yayasaan Pendidikan Islam AT Tafsir: Mencakup : PAUD, RA / TK AL HIDAYAH, MI ISLAMIYAH, MADIN SALAFIYAH AT TAFSIR, PONPES SALAFIYAH AT TAFSIR, BLK AT TAFSIR dan bertempat di desa Kedungbondo Kec. Balen Kab. Bojonegoro.

 

BAB II

WAKTU

Pasal 2

Kelembagaan ini Secara implementasi telah ada sejak 1937 M yaitu yang didirikan oleh beliau Al Maghfurlah K. Tafsir, yang kemudian pada tanggal 27 Agustus 1999 oleh K. Ma’ruf bin K. Tafsir didaftarakan melalui notaris Yatiman, dan pada tanggal 16 september 2013 dilakukan Musyawarah yang isinya menyepakati dilakukan perubahan seperti : Nama Yayasan, Perubahan Anggaran Dasar, Rekepungurusan oleh Pembina Yayasan dan Dzurriyah K. Tafsir. Dan pada tanggal 04 Desember 2014 atas dasar intruksi Pembina agar supaya melakukan pembahruan Notaris dan Mengesahkan kepengurusan melalui SK Kemenkumham ke notaris Petrus Dibyo Yuwono, SH. M. Kn. Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 Pembina Bersama Ketua Yayasan menyepakati dan menetapkan kembali AD / ART untuk pedoman Yayasan dalam menjalankan kegiatan yayasan bersamaan dengan tanggal dan untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan. Kemudian segera untuk dilakukan pembaharuan Notaris dan Mengesahkan kepengurusan melalui SK Kemenkumham ke notaris Petrus Dibyo Yuwono, SH. M. Kn. 

BAB III

ASAS

Pasal 3

Lembaga ini berazaskan Pancasila dan Syari’at Islam

 

BAB IV

AQIDAH

Pasal 4

Lembaga ini beraqidah Islam, menurut faham Ahlussunah Wal Jama’ah dan mengikuti Madzhab : Syafi’i,Hanafi, Maliki dan Hambali.

 

BAB V

SIFAT

Pasal 5

Lembaga ini bersifat sosial pendidikan.

 

BAB VI

STATUS

Pasal 6

Lembaga ini adalah lembaga independen

 

BAB VII

LAMBANG / LOGO

Pasal 7

Lembaga ini menggunakan lambang yaitu: Gambar Segi Lima yang berbentuk Menara dengan warna Hijau, didalam segi lima yang berbentuk menara tersebut terdapat tulisan melingkar dengan tulisan Hitam Yayasan Pendidikan Islam yang warna dasarnya berwarna putih, sedangkan untuk tulisan At Tafsir berwarna hitam dengan warna dasar kuning, kemudian ditengah lingkaran bulat terdapat gambar Masjid, buku tulis dan pensil serta terdapat tulisan Arab yang berbunyi Muassasah At tarbiyyatu Al Islamiyah At Tafsir yang artinya Yayasan Pendidikan Islam At Tafsir.

 

BAB VIII

VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 8

 VISI

Berilmu Amaliyah, Beramal Ilmiyah,

Berprestasi dalam Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Berkepribadian,

Berdasarkan Iman dan Taqwa

 

MISI

a.      Mengembangkan dan menyeimbangkan pendidikan berbasis keagamaan, Umum dan Teknologi

b.      Meningkatkan mutu pendidikan baik tenaga pendidik, proses Belajar Mengajar serta fasilitas pendukung

c.       Melaksanakan pembinaan Pengembangan pribadi berkarakter Ilmiah Islamiyah, keterampilan, dan teknologi secara intensif dan terpadu

d.      Berpegang teguh pada nilai-nilai Keislaman berdasarkan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.

 

Maksud dan tujuan Lembaga ini adalah :

  1. Membina manusia muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Berbudi pekerti luhur ( Berakhlakul karimah )
  2. Agar pengaruh pendidikan Islam meluas dan merata dalam kehidupan perorangan, masyarakat dan Negara
  3. Mempersiapkan generasi muda untuk menjadi angkatan pembangunan yang beriman dan bertaqwa, cakap dan berkepribadian kuat.
  4. Agar setiap warga Negara mendapat kesempatan belajar disegala bidang / jurusan
  5. Mewujudkan dan mengembangkan segala cabang ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan diperlukan bagi kemajuan Islam, nusa dan bangsa
  6. Memajukan dan mengembangkan kebudayaan yang baik, terutama kebudayaan Indonesia yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam
  7. Membendung serta menolak ajaran dan kebudayaan yang membahayakan akhlak kepribadian bangsa Indonesia

 

BAB IX

U S A H A

Pasal 9

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, lembaga berusaha:

a.      Mendirikan dan menyelenggarakan sekolah dari tingkat pra sekolah (PAUD, RA / TK) sampai jenjang pendidikan Dasar (Madarasah Ibtidaiyah / MI) serta Pendidikan keagamaan (Madin, Pontren) juga pendidikan lain non Formal (BLK Komunitas) yang selanjutnya menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan berdasar potensi atau kemampuan lembaga

b.      Mengadakan dan merehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan

 

BAB X

KEPENGURUSAN

Pasal 10

Kepengurusan Yayasan ini terdiri dari

a.      Pelindung

b.      Pembina yang berasal dari keluarga K. Tafsir

c.      Pengurus dan anggota

 

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 11

a.      Setiap pimpinan dan anggota pengurus menurut tingkatan mempunyai hak dan kewajiban.

b.      Kepengurusan Yayasan dibentuk oleh Pembina melalui mekanisme penunjukan dan Musyawarah yang didasari kemauan, keikhlasan serta loyalitas terhadap Yayasan.

c.      Dalam Musyawarah pembentukan pengurus, seorang yang ditunjuk berhak menentukan menerima dan menolak.

 

BAB XI

KEKAYAAN

Pasal 12

a.      Kekayaan lembaga ini atas pangkal kekayaan utama

b.      Bantuan dan sumbangan yang tidak mengikat

c.       Pendapatan lain yang halal

d.      Harta bergerak dan harta tidak bergerak lain yang dimiliki lembaga

 

BAB XII

MUSYAWARAH

Pasal 13

a.      Musyawarah istimewa/reorganisasi oleh Pembina Yayasan diadakan 5 tahun sekali atau satu periode untuk membicarakan dan memutuskan

1.      Meminta Laporan pertanggung jawaban pengurus

2.      Program lembaga untuk periode yang akan datang

3.      Masalah-masalah yang bertalian dengan pendidikan dan bidang yang dicakup Yayasan  

4.      Menetapkan Anggaran dasar/ Anggaran rumah tangga

5.      Memilih pimpinan pengurus

b.   Musyawarah pengurus harian / Rutin yang diikuti anggota pengurus harian dan bisa bersama Kepala lembaga masing-masing, yang mana masing masing lembaga diadakan sebulan atau dua bulan atau triwulan sekali atau sewaktu-waktu apabila di perlukan menyesuaikan kebutuhan.

c.  Musyawarah pengurus lengkap/rapat pleno; yang di ikuti pelindung, Pengurus diadakan   sekurang-kurangnya 1Tahun Sekali dan atau menurut kebutuhan perkembangan lembaga.

d.  Musyawarah gabungan yang di ikuti pengurus lengkap, kepala lembaga, dewan guru dan  karyawan diadakan minimal setiap 1 (satu) tahun sekali (akhir tahun pelajaran)

 

BAB XIII

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 14

  1. Anggaran dasar ini hanya dapat dirubah dalam musyawarah Pembina apabila:

1.      Kondisi Tidak sesuai dengan apa yang diatur di AD ART ini.

2.      Menurut Kesepakatan Dewan Pembina dan Pimpinan Yayasan dari Forum yang hadir pada waktu itu.

  1. Perubahan baru dianggap sah, apabila telah mendapat keputusan dari Pembina atau penerus K. Tafsir atau Keluarga K. Tafsir.
  2. Kepengurusan Lembaga dapat dibubarkan oleh Pembina bila kepengurusan sudah tidak berjalan sesuai dengan fungsinya atau tidak sesuai dengan visi dan misi Yayasan dengan melalui Rapat internal Pembina.

BAB XIV

CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN

Pasal 15

Kekayaan lembaga dipergunakan sebesar-besarnya untuk pengembangan dan pencapaian visi, misi dan tujuan lembaga

 

Pasal 16

Jikalau lembaga ini dibubarkan, maka sisa kekayaan diserahkan kepada pemerintah / Lembaga yang membidangi hal yang sama.

 

BAB XV

KEPENGURUSAN

Pada akhirnya Pembina yayasan ini menunjuk dan mengangkat melalui Pimpinan Yayasan melalui musyawarah sebagai dewan pengurus sebagai berikut :

Pelindung                    : Kades Kedungbondo

Pembina                      : Mabrur

                                      Mudzakir

Ketua                           : Ainun Na’im Mr

Sekretaris                    : Buckroini

Bendahara                   : Yufron

                                      Moh. Maliki

Anggota                       :

a.      Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan

 Mahfudz Afandi

 Ainur Rofiq

b.      Bidang Kepesantrenan

 K. Sholihan

 K. Mansur

c.       Bidang Keuangan, Perencanaan Usaha, dan Ekonomi

 Purwanto

 Slamet

d.      Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembangunan

 H. Junaidi

 Rudiono

 Suratman

e.      Bidang Sosial dan Hubungan Kemasyarakatan

Ma’un

Subronto

Ghufron


BAB XVI

PENUTUP

Pasal 17

Hal–hal yang belum diatur dalam peraturan dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 Ditetapkan di: Kedungbondo Pada tanggal: 17 Juli 2019 M.

                                                         14 Dzul Qo’dah 1440 H.

 

 

Yayasan Pendidikan Islam AT TAFSIR

 

           Pembina                                                                        Ketua

Yayasan Pendidikan Islam AT TAFSIR              Yayasan Pendidikan Islam AT TAFSIR                                                                                                                         

 

 

 

          MABRUR                                                           AINUN NA’IM MR., S.H.I.                                                                                                                                                       

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 PENDAHULUAN

Teori penyusunan Anggaran Rumah Tangga atas kuasa Pembina dan Pimpinan Yayasan Pendidikan Islam At Tafsir pada hari Rabu, Tanggal Tujuh Belas Bulan Juli tahun dua ribu Sembilan belas Ketua Yayasan Bersama Pembina Yayasan yang akan dijadikan dasar untuk ditetapkan ke Notaris Petrus Dibyo Yuwono, SH., M., Kn., menetapkan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Lembaga Pendidikan Islam At Tafsir : Paud, Ra / Tk Al Hidayah, Mi Islamiyah, Madin Salafiyah At Tafsir, Ponpes Salafiyah At Tafsir, Blk At Tafsir sebagai berikut :

 

BAB I

UMUM

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga memuat peraturan pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar

 

Pasal 2

Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dirubah ditambah dan atau dikurangi dengan ketentuan Rapat Pembina bersama Yayasan atau yang diwakili Ketua Yayasan, dengan memperhatikan Anggaran Dasar.

 

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 3

a.      Mengembangkan pola kerja tertib administrasi Yayasan, pengelolaan sekolah dan terwujudnya mutu serta keberadaan sekolah yang baik dan benar.

b.      Pelindung yang terdiri dari Kepala Desa Kedungbondo

c.       Pendiri dan Pembina adalah terdiri dari keluarga K. Tafsir seperti Putra, cucu atau keluarga K. Tafsir atau nadzir yang meneruskan K. Tafsir.

d.      Penasehat adalah tokoh masyarakat dan Agama yang dipandang mumpuni dalam hal pendidikan dan keagamaan Islam yang bisa berasal dari pendiri.

e.      Pengurus Yayasan adalah terdiri dari Ketua Umum, Wakil ketua, Sekertaris, Wakil Sekretaris, Bendahara Umum, Dan dilengkapi anggota oleh masing –masing bidang sesuai dengan tuntutan kebutuhan.

f.       Anggota pengurus terdiri dari perseorangan yang ditentukan oleh Pimpinan Yayasan berdasarkan Intruksi dari Pembina dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari struktur organisasi pengurus Yayasan.

g.      Paguyuban Wali Murid bermuara dari bidang Humas Pengurus Yayasan dengan struktur Ketua Umum, Sekertaris, Bendahara Umum dan dilengkapi anggota oleh masing –masing unit sesuai dengan tuntutan kebutuhan.

  

BAB III

FUNGSI PENGURUS

Pasal 4

a.      Melaksanakan kebijaksanaan Lembaga sebagai penyelenggara sekolah dibidang sarana dan prasarana, pembiayaan dan pembelajaran

b.      Dalam urusan tertentu pengurus juga berfungsi dan bisa sebagai komite sekolah

c.       Dalam urusan tertentu pengurus dapat berfungsi sebagai mandat Lembaga

d.      Mempertahankan dan menjaga status keswastaan dan cita-cita khas sekolah yang dikelola oleh lembaga

 

TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS YAYASAN

Pasal 5

a.      Memikirkan dan memberikan solusi bagi lembaga yang berada dibawah naungan yayasan untuk kemajuan lembaga.

b.      Melaksanakan program kerja pengurus yang telah ditetapkan dalam rapat pengurus sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan kemampuan lembaga

c.       Menetapkan anggaran sekolah bersama kepala sekolah

d.      Berupaya mencukupi sarana pendidikan

e.      Berkewajiban bagi pengurus, guru atau staf selaku pengelola pendidikan yang ada dibawah naungan Yayasan untuk menyekolahkan anak turun ke Lembaga yang ada dibawah naungan yayasan.

f.        Mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah dengan memperhatikan, mempertimbangkan Pengurus Yayasan dan persetujuan Pembina atau merujuk pada keluarga K. Tafsir atau Putra, cucu atau / Nadzir sebagai penerus K. Tafsir.

g.      Mengangkat dan memberhentikan tenaga didik atau tenaga kependidikan dengan memperhatikan pertimbangan kepala sekolah

h.      Menetapkan gaji dan kesejahteraan lainnya untuk kepala sekolah, guru dan karyawan lembaga baik secara langsung maupun tidak langsung

i.        Berusaha mencari dan mencukupi dana/ keuangan untuk kebutuhan lembaga

j.        Mengawasi dan mengevaluasi kelancaran jalannya pendidikan/ proses Belajar Mengajar disemua Unit pendidikan yang dikelola

k.       Mengembangkan wawasan pengurus dengan cara mengadakan kunjungan kerja (Studi Banding) jika diperlukan, konsultasi antar pengurus

l.        Mengikuti seluruh kegiatan lembaga

m.    Menginventarisasi dan memelihara kekayaan Yayasan

n.      Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pembina Yayasan

 

BAB IV

MASA JABATAN PIMPINAN PENGURUS

Pasal 6

a.      Masa jabatan pengurus Yayasan adalah 5 (Lima) tahun perhitungan sejak tanggal Musyawarah Pengurus dan diputuskan oleh Pembina dan dapat dipilih kembali

b.      Apabila ketua pengurus Yayasan tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, maka tugasnya diambil alih oleh pengurus pengganti atas dasar Keputusan Pembina Yayasan sampai berakhir masa baktinya.

 

SYARAT-SYARAT MENJADI PIMPINAN PENGURUS

Pasal 7

a.      Berakhlakul karimah

b.      Beragama Islam

c.       Menjadi pengurus aktif sekurang-kurangnya satu periode

d.      Bersedia dan memiliki visi dan misi sebagaimana Anggaran Dasar yang ditentukan

e.      Tidak sebagai tenaga didik/ kependidikan di lembaga secara struktur (masuk dalam Simpatika)

 

BAB V

SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS

Pasal 8

a.      Berakhlakul karimah

b.      Beragam Islam

c.       Tidak menjadi tenaga didik/ tenaga kependidikan lembaga secara struktur.

d.      Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang pendidikan dan atau memiliki dedikasi yang tinggi terhadap pendidikan

e.      Bersedia dijadikan Pengurus

 

TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasal 9

a.      Bersama Pimpinan Yayasan menjalankan fungsi organisasi

b.      Bersama Pimpinan Yayasan bertanggungjawab kepada Instansi terkait yang berkompeten pada permasalahan

c.       Rapat Pleno pengurus untuk melaksanakan program kerja sesuai perkembangan kebutuhan dan kemampuan lembaga

d.      Bersama Pimpinan Yayasan turut serta menetapkan anggaran sekolah bersama kepala sekolah

e.      Bersama Pimpinan Yayasan berupaya mencukupi sarana pendidikan

f.        Bersama Pimpinan Yayasan turut serta mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah dengan memperhatikan, mempertimbangkan permasalahan, Kondisi, yang ada yang tentunya mengacu pada persetujuan Pembina atau merujuk pada keluarga K. Tafsir atau Putra, cucu atau sebagai penerus K. Tafsir.

g.      Bersama Pimpinan Yayasan turut serta mengangkat dan memberhentikan tenaga didik atau tenaga kependidikan dengan memperhatikan pertimbangan kepala sekolah

h.      Bersama Pimpinan Yayasan turut serta menetapkan gaji dan kesejahteraan lainnya untuk kepala sekolah, guru dan karyawan lembaga baik secara langsung maupun tidak langsung

i.        Bersama Pimpinan Yayasan turut serta berusaha mencari dan mencukupi dana/ keuangan untuk kebutuhan lembaga

j.        Bersama Pimpinan Yayasan turut serta mengawasi dan mengevaluasi kelancaran jalannya pendidikan/ proses Belajar Mengajar disemua Unit pendidikan yang dikelola

k.       Mengembangkan wawasan pengurus dengan cara mengadakan kunjungan kerja (Studi Banding)jika diperlukan, konsultasi antar pengurus

l.        Mengikuti seluruh kegiatan lembaga

m.    Bersama Pimpinan Yayasan turut serta menginventarisasi dan memelihara kekayaan Yayasan

 

BAB VI

KELENGKAPAN PERALATAN PENGURUS

Pasal 10

a.      Kantor Sekretariat / Rumah Pendiri yang bertempat dikomplek Yayasan.

b.      Peralatan meubelair kantor.

c.       Buku-buku dan perangkat administrasi

d.      Stempel pengurus.

e.      Brankas dokumen penting (Surat tanah, Status gedung, Piagam-piagam, dll.)

f.        Peralatan lain sesuai dengan kebutuhan

 

BAB VII

PEMBUBARAN PENGURUS

Pasal 11

Paling lambat dalam waktu 3 (tiga) minggu setelah masa bakti kepengurusan habis pengurus harus segera dilaporkan ke Pembina dan diserahkan kembali untuk ditentukan reorganisasi kepengurusan Yayasan

 

BAB VIII

TENTANG PIMPINAN / KEPALA SEKOLAH

Pasal 12

a.      Kepala Sekolah / Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh pengurus dan persetujuan dari Pembina Yayasan

b.      Kepala Sekolah / Lembaga baik dari Paud, RA, MI, Madin dan Pesantren mendapatkan pengangkatan / SK dari Yayasan Pendidikan Islam At Tafsir.

 

BAB IX

MASA JABATAN PIMPINAN / KEPALA SEKOLAH

Pasal 13

a.      Masa jabatan Pimpinan / Kepala Sekolah disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang dikelolanya yaitu 1 Tahun.

a)      Madrasah diniyah At Tafsir 1 tahun dihitung berdasar SK Mulai Tugas

b)      Pesantren SalafiyaH At Tafsir 1 tahun dihitung berdasar SK Mulai Tugas

c)      PAUD AL HIDAYAH 1 tahun dihitung berdasar SK Mulai Tugas

d)      RA / TK  AL HIDAYAH 1 tahun dihitung berdasar SK Mulai Tugas

e)      Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah 1 tahun dihitung berdasar SK Mulai Tugas

b.      Setelah masa jabatan habis, seorang kepala sekolah / madrasah dapat dipilih kembali apabila menunjukkan prestasi kerja yang baik.

c.       Apabila Jabatan Pimpinan / Kepala Sekolah kosong, maka pengurus segera mengangkat Kepala Sekolah baru melalui prosedur yang telah ditetapkan, dan sebelum Kepala Sekolah baru terpilih maka Kepala sekolah dijabat oleh Wakil kepala sekolah atas persetujuan pengurus Yayasan.

d.      Dalam situasi dan kondisi tertentu masa jabatan Kepala sekolah dapat diperpanjang

e.      Dalam situasi dan kondisi tertentu masa jabatan Kepala sekolah dapat diperhentikan sewaktu-waktu jika melanggar AD / ART Yayasan dan tidak sevisi, semisi dengan Tujuan Yayasan.

BAB X

SYARAT-SYARAT MENJADI KEPALA SEKOLAH

Pasal 14

1.      Sebagai Guru tetap lembaga atau guru tidak tetap sesuai persetujuan Pengurus  dan Pembina Yayasan

2.      Memiliki pengalaman sebagai guru sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun

3.      Diutamakan yang memiliki kelayakan sebagai seorang Kepala sekolah

4.      Dapat Bekerjasama dengan Pengurus Yayasan

5.      Menjalankan Tatib yang telah ditentukan Yayasan

6.      Bersertifikasi bagi RA dan MI

 

BAB XI

TUGAS-TUGAS KEPALA SEKOLAH

Pasal 15

1.      Melaksanakan tugas-tugas yang telah ditetapkan oleh Yayasan

2.      Memimpin dan menjaga kelancaran pendidikan di sekolah / lembaga yang dipimpinnya dengan penuh tanggung jawab

3.      Mengusulkan Anggaran Sekolah / lembaga kepada Yayasan

4.      Membuat laporan berkala kepada Yayasan

5.      Mengusulkan tenaga guru, karyawan sekolah dan ditentukan oleh Yayasan.

6.      Membuat program kerja tahunan sekolah kepada Yayasan.

7.      Menghadiri kegiatan dan undangan dari Yayasan.

8.      Tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan oleh Yayasan.

 

BAB XII

HAK – HAK PIMPINAN / KEPALA SEKOLAH

Pasal 16

1.      Mendapat bimbingan dan perlindungan dari Yayasan

2.      Mendapat gaji dan tunjangan jabatan dari Yayasan atau yang diberikan bisa bersumber langsung atau tidak langsung dari pihak lain dengan persetujuan dari Yayasan berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019.

3.      Mengelola dana keuangan sekolah yang dikonsultasikan kepada Yayasan.

4.      Mengajukan saran dan usul kepada Yayasan untuk perkembangan dan peningkatan mutu pendidikan.

  

BAB XIII

LARANGAN RANGKAP JABATAN BAGI KEPALA SEKOLAH / LEMBAGA

Pasal 17

1.      Kepala lembaga tidak diperkenankan merangkap sebagai Pengurus harian secara Struktur.

2.      Tidak sedang merangkap Kepala sekolah di lembaga lain.

3.      Penyimpangan dari ayat 1 dan 2 ini harus mendapat persetujuan dari Yayasan.

 

 

PENCABUTAN HAK DARI JABATAN KEPALA SEKOLAH / LEMBAGA

Pasal 18

1.      Karena meninggal dunia.

2.      Karena mengundurkan diri

3.      Melanggar ketentuan Yayasan yang disyahkan dalam AD /ART

4.      Karena tidak melaksanakan tugasnya dengan baik atas keputusan rapat pleno (Pengurus Lengkap).

5.      Berselisih dengan Yayasan yang bisa menyebabkan kegaduhan dalam lembaga

6.      Berselisih dengan tenaga didik / guru lainnya yang bisa yang menyebabkan kegaduhan dalam lembaga

 

BAB XIV

KEPEGAWAIAN

Pasal 19

1.      Pegawai Lembaga terdiri dari : Kepala Sekolah / Lembaga, Wakil Kepala Sekolah / Lembaga, Guru dan TU atau Staf Karyawan.

2.      Guru terdiri dari : Guru tetap yayasan, guru tidak tetap dan Guru bantu.

 

GURU TETAP YAYASAN

Pasal 20

Syarat – syarat guru tetap Yayasan :

1.      Guru tetap yayasan diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan.

2.      Memiliki masa pengabdian sekurang - kurangnya 5 tahun.

3.      Mempunyai kesanggupan mengajar sekurang-kurangnya 24 Jam Pelajaran perminggu.

4.      Syarat - syarat lain yang ditetapkan oleh Yayasan.

 

HAK – HAK GURU TETAP YAYASAN

Pasal 21

1.      Mendapat gaji dan tunjangan dari organisasi atau yang diberikan bisa bersumber langsung atau tidak langsung dari pengurus dengan persetujuan Yayasan berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019.

2.      Mendapat bimbingan dari Yayasan.

3.      Mendapat bantuan transportasi jika dalam tugas bepergian atas nama Lembaga ke suatu tempat.

  

BAB XV

GURU TIDAK TETAP DAN KARYAWAN

Pasal 22

Syarat – syarat Guru tidak tetap dan /karyawan :

1.      Guru tidak tetap dan karyawan diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019.

2.      Kesanggupan mengajar sekurang – kurangnya 5 hari per minggu.

3.      Guru tidak tetap dan karyawan diangkat dengan masa bakti 1 tahun dan dapat diangkat kembali apabila menunjukan prestasi yang baik.

 

HAK - HAK GURU / KARYAWAN TIDAK TETAP

Pasal 23

Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 Bahwa Guru :

1.      Mendapat gaji dan tunjangan dari Yayasan, yang mana gaji yang diberikan bisa bersumber langsung atau tidak langsung dari pengurus.

2.      Mendapat bantuan biaya transportasi jika ditugaskan atas nama Lembaga ke suatu tempat.

 

BAB XVI

KEWAJIBAN GURU / KARYAWAN

Guru / karyawan dilembaga pendidikan merupakan atau juga disebut bagian dari pengelola. Memiliki kewajiban ;

1.      Menjaga almamater atau nama baik lembaga dan Yayasan

2.      Turut serta memikirkan dan mencari solusi untuk kemajuan lembaga yang ditangani atau yang ada dibawah naungan Yayasan Pendidikan Islam At Tafsir.

3.      Membantu mempromosikan, merekrut untuk dapat bisa serta turut dilembaga pendidikan yang ada dibawah naungan Yayasan Pendidikan Islam At Tafsir.

4.      Berkewajiban Menyekolahkan anak turunnya sebagaimana disebut dalam Bab III dipasal 5 Tugas dan Kewajiban Pengurus yayasan berbunyi : Berkewajiban bagi pengurus, guru atau staf selaku pengelola pendidikan yang ada dibawah naungan Yayasan untuk menyekolahkan anak turun ke Lembaga yang ada dibawah naungan yayasan.

 

BAB XVII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 24

Hal - hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan kemudian dalam keputusan Yayasan disetiap rapat – rapat atau pada Peraturan Khusus Yayasan sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi.

 

BAB XVII

PENUTUP

Pasal 25

Aturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di: Kedungbondo Pada tanggal: 17 Juli 2019 M.

                                                                      14 Dzul Qo’dah 1440 H.

 

Yayasan Pendidikan Islam AT TAFSIR

 

                Pembina                                                                       Ketua

Yayasan Pendidikan Islam AT TAFSIR                Yayasan Pendidikan Islam AT TAFSIR                                                                                                                           

 

              MABRUR                                                        AINUN NA’IM MR., S.H.I.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Silsilah Keluarga Kyai Tafsir Pendiri Pondok Pesantren Salafiyah (Salafiyah At Tafsir) Bojonegoro

Sejarah Singkat Mbah Yai Tafsir dan Pesantren Salafiyah/ Yayasan Pendidikan Islam At Tafsir