Sejarah Berdirinya RA Al Hidayah Desa Kedungbondo
Sejarah Berdirinya RA (Raudlotul Athfal)
Al Hidayah Desa Kedungbondo
Yayasan Pendidikan Islam At Tafsir
Pada
periode awal Kemerdekaan pendidikan anak usia dini berbentuk TK/RA/BA masih dalam taraf
perkembangan, baik dalam perkembangan di pemerintah, di lembaga, di yayasan,
maupun dikalangan pendidik serta para praktisi pendidikan di Indonesia. Lambat
laun, pendidikan anak usia dini TK/RA/BA menjadi sangat dibutuhkan oleh
mayarakat sebagai bekal bagi anak-anak usia pra sekolah sebelum memasuki
pendidikan dasar tingkat SD/MI. Mulai tahun 1998, pemerintah mulai
mengalokasikan anggaran untuk lembaga pra sekolah tersebut walaupun belum
merata. Dan lembaga-lembaga berbentuk TK/RA/BA adalah merupakan lembaga resmi
yang pada saat awal berdiri diberikan ijin pendirian dari pemerintah. Ada yang
dari Dinas Pendidikan dan ada pula yang memiliki ijin dari Departemen Agama RI
yang sekarang disebut Kementerian Agama RI. Karena keterbatasan ilmu dan
anggaran yang masih dalam masa perkembangan, lembaga TK/RA/BA yang berbeda-beda
induk tersebut disatukan menjadi satu wadah organisasi IGTKI (Ikatan Guru Taman
Kanak-kanak Indonesia). Anggota organisasi IGTKI terdiri dari Lembaga TK, RA
dan BA. Dan masih disatukan dalam satu Undang-undang Menteri Pendidikan
Nasional. Akan tetapi, peradaban manusia semakin berkembang dan dengan alokasi
pendidikan 20% untuk pendidikan, menjadi para praktisi memikirkan lebih jauh
lagi tentang landasan lembaga pendidikan anak usia dini. Sehingga pada tahun
2013, di cetuskan Undang-undang atau Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor : 90 Tahun 2013. Dengan
peristiwa yang bersejarah tersebut, dan adanya aturan baru serta Undang-undang
baru maka lembaga-lembaga yang menurut aturan lama masih bergabung dalam
organisasi Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia agar segera melaksanakan
aturan yang sesuai dengan naungannya masing-masing dan memisahkan diri secara
berjenjang khususnya lembaga di naungan Kementerian Agama RI dari Organisasi
IGTKI baik di tingkat pusat maupun kecamatan menjadi satu wadah dalam IGRA.
Sedangkan
Raudlotul Athfal Al Hidayah atau yang dikenal dengan sebutan RA Al Hidayah Desa Kedungbondo itu sudah didirikan sejak tahun 1982 oleh K. Ma’ruf Tafsir yang
dimaksudkan oleh beliau agar supaya bisa mengikuti sebuah Perkembangan dunia pendidikan
yang khusus menangani anak-anakl pra Sekolah Dasar,
di mana kurikulumnya ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dan pada saat berdiri lembaga
pendidikan ini RA Al Hidayah Desa Kedungbondo merupakan sebuah pendidikan
perkembangan yang menyesuaikan atas himbauan pemerintah pada saat itu
bahwa sebelum anak masuk Sekolah dasar atau Madrasah Ibtidaiyah selayaknya anak
harus terlebih dahulu masuk pendidikan Anak usia dini meskipun itu bukan
merupakan suatu kewajiban akan tetapi karna beliau memiliki visi kedepan maka
beliau K. Ma’ruf Tafsir bahwa RA harus ada dan harus berdiri dengan tujuan membantu dan meringankan Asatidz
atau guru-guru yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Desa Kedungbondo agar
supaya anak yang nanti masuk di Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah sudah bisa
meyesuaikan.
Begitu juga pada saat itu dipandang untuk menyesuaikan dan sejalan
dengan perkembangan dan tuntutan zaman terhadap mutu dan kualitas pendidikan,
berbagai perundang-undangan telah dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan
mutu pelayanan pendidikan di Raudhatul Athfal. Perkembangan Raudhatul Athfal
sebagai lembaga pendidikan anak usia dini berbasis Islam dipandang cukup
menggembirakan. Karena Peningkatan jumlah lembaga yang seiring peningkatan
jumlah peserta didik memberikan nuansa menggembirakan bagi perkembangan
Raudhatul Athfal di masa yang akan datang. Adapun peningkatan mutu
pelayanan pendidikan dilakukan dengan menetapkan 8 (delapan) standar pendidikan
yang dipandang mampu meningkatkan mutu layanan pendidikan diantaranya adalah:
1. Standar isi;
2. Standar proses;
3. Standar kompetensi lulusan;
4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
5. Standar sarana dan prasarana;
6. Standar pengelolaan;
7. Standar pembiayaan; dan
8. Standar penilaian pendidikan. .
Komentar
Posting Komentar