AD/ ART
ANGGARAN
DASAR
MUKADDIMAH
BISSMILLAAHIRROHMAANIRROHIM
Dengan
mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Kami sadar dan yakin bahwa usaha
memajukan kesejahteraan dan kecerdasan kehidupan bangsa merupakan tanggung
jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Sadar dan yakin bahwa
keberhasilan pembinaan masyarakat Muslim terletak pada pendidikan sehingga
menjadi manusia yang taqwa kepada Allah SWT. Berbudi luhur, cerdas, berpengetahuan
luas, trampil, dan penuh tanggung jawab terhadap Nusa, Bangsa, dan Agama. Yang
kesemuanya itu dapat dirumuskan dalam Visi :
BERILMU AMALIYAH,
BERAMAL ILMIYAH,
BERPRESTASI DALAM
ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN BERKEPRIBADIAN,
BERDASARKAN IMAN
DAN TAQWA
Sadar
dan yakin pula bahwa melalui Lembaga Pendidikan Islam AT TAFSIR akan dapat
melaksanakan tugas mulia dan luhur tersebut. Maka dengan Hidayah dan Taufiq
Allah SWT. Semoga tersusunnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Lembaga
Pendidikan Islam AT TAFSIR : PAUD, RA / TK AL HIDAYAH, MI ISLAMIYAH, MADIN SALAFIYAH
AT TAFSIR, PONPES SALAFIYAH AT TAFSIR, BLK AT TAFSIR ini dapat dipedomani
sebagai acuan dalam menjalankan roda organisasi yang kami susun dalam Bab dan
pasal-pasal sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Yayasan
ini bernama asal mulanya bernama Yayasan Pendidikan Islam : Pondok Pesantren AT
TAFSIR , kemudian melalui musyawarah dirubah menjadi Yayasaan Pendidikan Islam AT Tafsir: Mencakup
: PAUD, RA / TK AL HIDAYAH, MI ISLAMIYAH, MADIN SALAFIYAH AT TAFSIR, PONPES SALAFIYAH
AT TAFSIR, BLK AT TAFSIR dan bertempat di desa Kedungbondo Kec. Balen Kab. Bojonegoro.
BAB II
WAKTU
Pasal 2
Kelembagaan
ini Secara implementasi telah ada sejak 1937 M yaitu yang didirikan oleh beliau
Al Maghfurlah K. Tafsir, yang kemudian pada tanggal 27 Agustus 1999 oleh K.
Ma’ruf bin K. Tafsir didaftarakan melalui notaris Yatiman, dan pada tanggal 16
september 2013 dilakukan Musyawarah yang isinya menyepakati dilakukan perubahan
seperti : Nama Yayasan, Perubahan Anggaran Dasar, Rekepungurusan oleh Pembina
Yayasan dan Dzurriyah K. Tafsir. Dan pada tanggal 04 Desember 2014 atas dasar
intruksi Pembina agar supaya melakukan pembahruan Notaris dan Mengesahkan
kepengurusan melalui SK Kemenkumham ke notaris Petrus Dibyo Yuwono, SH. M. Kn.
Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 Pembina Bersama Ketua Yayasan menyepakati
dan menetapkan kembali AD / ART untuk pedoman Yayasan dalam menjalankan
kegiatan yayasan bersamaan dengan tanggal dan untuk waktu yang lamanya tidak
ditentukan. Kemudian segera untuk dilakukan pembaharuan Notaris dan Mengesahkan
kepengurusan melalui SK Kemenkumham ke notaris Petrus Dibyo Yuwono, SH. M.
Kn.
BAB III
ASAS
Pasal 3
Lembaga ini
berazaskan Pancasila dan Syari’at Islam
BAB IV
AQIDAH
Pasal 4
Lembaga
ini beraqidah Islam, menurut faham Ahlussunah Wal Jama’ah dan mengikuti Madzhab
: Syafi’i,Hanafi, Maliki dan Hambali.
BAB V
SIFAT
Pasal 5
Lembaga ini
bersifat sosial pendidikan.
BAB VI
STATUS
Pasal 6
Lembaga ini adalah
lembaga independen
BAB VII
LAMBANG / LOGO
Pasal 7
Lembaga
ini menggunakan lambang yaitu: Gambar Segi Lima yang berbentuk Menara dengan
warna Hijau, didalam segi lima yang berbentuk menara tersebut terdapat tulisan
melingkar dengan tulisan Hitam Yayasan Pendidikan Islam yang warna dasarnya
berwarna putih, sedangkan untuk tulisan At Tafsir berwarna hitam dengan warna
dasar kuning, kemudian ditengah lingkaran bulat
terdapat gambar Masjid, buku tulis dan pensil serta terdapat tulisan Arab yang berbunyi
Muassasah At tarbiyyatu Al Islamiyah At Tafsir yang artinya Yayasan Pendidikan
Islam At Tafsir.
BAB VIII
VISI, MISI, MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 8
VISI
Berilmu Amaliyah, Beramal
Ilmiyah,
Berprestasi dalam Ilmu
Pengetahuan, Teknologi dan Berkepribadian,
Berdasarkan Iman
dan Taqwa
MISI
a.
Mengembangkan dan menyeimbangkan pendidikan berbasis keagamaan, Umum dan
Teknologi
b.
Meningkatkan mutu pendidikan baik tenaga pendidik, proses Belajar
Mengajar serta fasilitas pendukung
c.
Melaksanakan pembinaan Pengembangan pribadi berkarakter Ilmiah
Islamiyah, keterampilan, dan teknologi secara intensif dan terpadu
d.
Berpegang teguh pada nilai-nilai Keislaman berdasarkan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.
Maksud
dan tujuan Lembaga ini adalah :
- Membina manusia muslim yang
beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Berbudi pekerti luhur ( Berakhlakul
karimah )
- Agar pengaruh pendidikan Islam
meluas dan merata dalam kehidupan perorangan, masyarakat dan Negara
- Mempersiapkan generasi muda
untuk menjadi angkatan pembangunan yang beriman dan bertaqwa, cakap dan
berkepribadian kuat.
- Agar setiap warga Negara
mendapat kesempatan belajar disegala bidang / jurusan
- Mewujudkan dan mengembangkan
segala cabang ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan diperlukan bagi
kemajuan Islam, nusa dan bangsa
- Memajukan dan mengembangkan
kebudayaan yang baik, terutama kebudayaan Indonesia yang tidak
bertentangan dengan syari’at Islam
- Membendung serta menolak ajaran
dan kebudayaan yang membahayakan akhlak kepribadian bangsa Indonesia
BAB IX
U S A H A
Pasal 9
Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, lembaga berusaha:
a.
Mendirikan dan menyelenggarakan
sekolah dari tingkat pra sekolah (PAUD, RA / TK) sampai jenjang pendidikan Dasar
(Madarasah Ibtidaiyah / MI) serta Pendidikan keagamaan (Madin, Pontren) juga
pendidikan lain non Formal (BLK Komunitas) yang selanjutnya menyesuaikan dengan
tuntutan kebutuhan berdasar potensi atau kemampuan lembaga
b.
Mengadakan dan merehabilitasi sarana
dan prasarana pendidikan
BAB X
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Kepengurusan
Yayasan ini terdiri dari
a.
Pelindung
b.
Pembina yang berasal dari keluarga K. Tafsir
c. Pengurus dan anggota
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
a.
Setiap pimpinan dan anggota pengurus
menurut tingkatan mempunyai hak dan kewajiban.
b.
Kepengurusan Yayasan dibentuk oleh
Pembina melalui mekanisme penunjukan dan Musyawarah yang didasari kemauan,
keikhlasan serta loyalitas terhadap Yayasan.
c. Dalam Musyawarah pembentukan
pengurus, seorang yang ditunjuk berhak menentukan menerima dan menolak.
BAB XI
KEKAYAAN
Pasal 12
a.
Kekayaan lembaga ini atas pangkal
kekayaan utama
b.
Bantuan dan sumbangan yang tidak
mengikat
c.
Pendapatan lain yang halal
d.
Harta bergerak dan harta tidak
bergerak lain yang dimiliki lembaga
BAB XII
MUSYAWARAH
Pasal 13
a.
Musyawarah istimewa/reorganisasi oleh
Pembina Yayasan diadakan 5 tahun sekali atau satu periode untuk membicarakan
dan memutuskan
1.
Meminta Laporan pertanggung jawaban
pengurus
2.
Program lembaga untuk periode yang
akan datang
3.
Masalah-masalah yang bertalian
dengan pendidikan dan bidang yang dicakup Yayasan
4.
Menetapkan Anggaran dasar/ Anggaran
rumah tangga
5.
Memilih pimpinan pengurus
b. Musyawarah pengurus harian / Rutin yang
diikuti anggota pengurus harian dan bisa bersama Kepala lembaga masing-masing,
yang mana masing masing lembaga diadakan sebulan atau dua bulan atau triwulan
sekali atau sewaktu-waktu apabila di perlukan menyesuaikan kebutuhan.
c. Musyawarah pengurus lengkap/rapat
pleno; yang di ikuti pelindung, Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 1Tahun
Sekali dan atau menurut kebutuhan perkembangan lembaga.
d. Musyawarah gabungan yang di ikuti
pengurus lengkap, kepala lembaga, dewan guru dan karyawan diadakan minimal
setiap 1 (satu) tahun sekali (akhir tahun pelajaran)
BAB XIII
PERUBAHAN DAN
PEMBUBARAN
Pasal 14
- Anggaran dasar ini hanya dapat
dirubah dalam musyawarah Pembina apabila:
1.
Kondisi Tidak sesuai dengan apa yang
diatur di AD ART ini.
2.
Menurut Kesepakatan Dewan Pembina
dan Pimpinan Yayasan dari Forum yang hadir pada waktu itu.
- Perubahan baru dianggap sah,
apabila telah mendapat keputusan dari Pembina atau penerus K. Tafsir atau Keluarga
K. Tafsir.
- Kepengurusan Lembaga dapat
dibubarkan oleh Pembina bila kepengurusan sudah tidak berjalan sesuai
dengan fungsinya atau tidak sesuai dengan visi dan misi Yayasan dengan
melalui Rapat internal Pembina.
BAB XIV
CARA PENGGUNAAN
KEKAYAAN
Pasal 15
Kekayaan
lembaga dipergunakan sebesar-besarnya untuk pengembangan dan pencapaian visi,
misi dan tujuan lembaga
Pasal 16
Jikalau
lembaga ini dibubarkan, maka sisa kekayaan diserahkan kepada pemerintah /
Lembaga yang membidangi hal yang sama.
BAB XV
KEPENGURUSAN
Pada
akhirnya Pembina yayasan ini menunjuk dan mengangkat melalui Pimpinan Yayasan
melalui musyawarah sebagai dewan pengurus sebagai berikut :
Pelindung : Kades Kedungbondo
Pembina : Mabrur
Mudzakir
Ketua : Ainun Na’im Mr
Sekretaris : Buckroini
Bendahara :
Yufron
Moh. Maliki
Anggota :
a.
Bidang Perencanaan dan Pengembangan
Pendidikan
Mahfudz Afandi
Ainur Rofiq
b.
Bidang Kepesantrenan
K. Sholihan
K. Mansur
c.
Bidang Keuangan, Perencanaan Usaha,
dan Ekonomi
Purwanto
Slamet
d.
Bidang Perencanaan dan Pengembangan
Pembangunan
H. Junaidi
Rudiono
Suratman
e.
Bidang Sosial dan Hubungan
Kemasyarakatan
Ma’un
Subronto
Ghufron
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 17
Hal–hal yang belum
diatur dalam peraturan dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di: Kedungbondo Pada tanggal: 17 Juli 2019 M.
14 Dzul Qo’dah 1440 H.
Yayasan Pendidikan
Islam AT TAFSIR
Pembina Ketua
Yayasan Pendidikan Islam AT TAFSIR Yayasan Pendidikan Islam AT TAFSIR
MABRUR AINUN
NA’IM MR., S.H.I.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
PENDAHULUAN
Teori
penyusunan Anggaran Rumah Tangga atas kuasa Pembina dan Pimpinan Yayasan
Pendidikan Islam At Tafsir pada hari Rabu, Tanggal Tujuh Belas Bulan Juli tahun
dua ribu Sembilan belas Ketua Yayasan Bersama Pembina Yayasan yang akan
dijadikan dasar untuk ditetapkan ke Notaris Petrus Dibyo Yuwono, SH., M., Kn.,
menetapkan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Lembaga Pendidikan Islam At Tafsir : Paud,
Ra / Tk Al Hidayah, Mi Islamiyah, Madin Salafiyah At Tafsir, Ponpes Salafiyah At
Tafsir, Blk At Tafsir sebagai berikut :
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran
Rumah Tangga memuat peraturan pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar
Pasal 2
Anggaran
Rumah Tangga hanya dapat dirubah ditambah dan atau dikurangi dengan ketentuan Rapat
Pembina bersama Yayasan atau yang diwakili Ketua Yayasan, dengan memperhatikan
Anggaran Dasar.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 3
a.
Mengembangkan pola kerja tertib
administrasi Yayasan, pengelolaan sekolah dan terwujudnya mutu serta keberadaan
sekolah yang baik dan benar.
b.
Pelindung yang terdiri dari Kepala
Desa Kedungbondo
c.
Pendiri dan Pembina adalah terdiri
dari keluarga K. Tafsir seperti Putra, cucu atau keluarga K. Tafsir atau nadzir
yang meneruskan K. Tafsir.
d.
Penasehat adalah tokoh masyarakat
dan Agama yang dipandang mumpuni dalam hal pendidikan dan keagamaan Islam yang
bisa berasal dari pendiri.
e.
Pengurus Yayasan adalah terdiri dari
Ketua Umum, Wakil ketua, Sekertaris, Wakil Sekretaris, Bendahara Umum, Dan
dilengkapi anggota oleh masing –masing bidang sesuai dengan tuntutan kebutuhan.
f. Anggota pengurus terdiri dari perseorangan
yang ditentukan oleh Pimpinan Yayasan berdasarkan Intruksi dari Pembina dan
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari struktur organisasi pengurus Yayasan.
g.
Paguyuban Wali Murid bermuara dari
bidang Humas Pengurus Yayasan dengan struktur Ketua Umum, Sekertaris, Bendahara
Umum dan dilengkapi anggota oleh masing –masing unit sesuai dengan tuntutan
kebutuhan.
BAB III
FUNGSI PENGURUS
Pasal 4
a.
Melaksanakan kebijaksanaan Lembaga
sebagai penyelenggara sekolah dibidang sarana dan prasarana, pembiayaan dan
pembelajaran
b.
Dalam urusan tertentu pengurus juga
berfungsi dan bisa sebagai komite sekolah
c.
Dalam urusan tertentu pengurus dapat
berfungsi sebagai mandat Lembaga
d.
Mempertahankan dan menjaga status
keswastaan dan cita-cita khas sekolah yang dikelola oleh lembaga
TUGAS DAN KEWAJIBAN
PENGURUS YAYASAN
Pasal 5
a.
Memikirkan dan memberikan solusi
bagi lembaga yang berada dibawah naungan yayasan untuk kemajuan lembaga.
b.
Melaksanakan program kerja pengurus
yang telah ditetapkan dalam rapat pengurus sesuai dengan perkembangan kebutuhan
dan kemampuan lembaga
c.
Menetapkan anggaran sekolah bersama
kepala sekolah
d.
Berupaya mencukupi sarana pendidikan
e.
Berkewajiban bagi pengurus, guru
atau staf selaku pengelola pendidikan yang ada dibawah naungan Yayasan untuk menyekolahkan
anak turun ke Lembaga yang ada dibawah naungan yayasan.
f.
Mengangkat dan memberhentikan kepala
sekolah dengan memperhatikan, mempertimbangkan Pengurus Yayasan dan persetujuan
Pembina atau merujuk pada keluarga K. Tafsir atau Putra, cucu atau / Nadzir
sebagai penerus K. Tafsir.
g.
Mengangkat dan memberhentikan tenaga
didik atau tenaga kependidikan dengan memperhatikan pertimbangan kepala sekolah
h.
Menetapkan gaji dan kesejahteraan
lainnya untuk kepala sekolah, guru dan karyawan lembaga baik secara langsung
maupun tidak langsung
i.
Berusaha mencari dan mencukupi dana/
keuangan untuk kebutuhan lembaga
j.
Mengawasi dan mengevaluasi
kelancaran jalannya pendidikan/ proses Belajar Mengajar disemua Unit pendidikan
yang dikelola
k.
Mengembangkan wawasan pengurus dengan
cara mengadakan kunjungan kerja (Studi Banding) jika diperlukan, konsultasi
antar pengurus
l.
Mengikuti seluruh kegiatan lembaga
m.
Menginventarisasi dan memelihara
kekayaan Yayasan
n.
Melaksanakan tugas lain yang
ditetapkan oleh Pembina Yayasan
BAB IV
MASA JABATAN
PIMPINAN PENGURUS
Pasal 6
a.
Masa jabatan pengurus Yayasan adalah
5 (Lima) tahun perhitungan sejak tanggal Musyawarah Pengurus dan diputuskan
oleh Pembina dan dapat dipilih kembali
b.
Apabila ketua pengurus Yayasan tidak
dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, maka tugasnya diambil alih oleh pengurus
pengganti atas dasar Keputusan Pembina Yayasan sampai berakhir masa baktinya.
SYARAT-SYARAT
MENJADI PIMPINAN PENGURUS
Pasal 7
a.
Berakhlakul karimah
b.
Beragama Islam
c.
Menjadi pengurus aktif
sekurang-kurangnya satu periode
d.
Bersedia dan memiliki visi dan misi
sebagaimana Anggaran Dasar yang ditentukan
e.
Tidak sebagai tenaga didik/ kependidikan
di lembaga secara struktur (masuk dalam Simpatika)
BAB V
SYARAT-SYARAT
MENJADI PENGURUS
Pasal 8
a.
Berakhlakul karimah
b.
Beragam Islam
c.
Tidak menjadi tenaga didik/ tenaga
kependidikan lembaga secara struktur.
d.
Memiliki pengetahuan dan pengalaman
dalam bidang pendidikan dan atau memiliki dedikasi yang tinggi terhadap
pendidikan
e.
Bersedia dijadikan Pengurus
TANGGUNG JAWAB
PENGURUS
Pasal 9
a.
Bersama Pimpinan Yayasan menjalankan
fungsi organisasi
b.
Bersama Pimpinan Yayasan
bertanggungjawab kepada Instansi terkait yang berkompeten pada permasalahan
c.
Rapat Pleno pengurus untuk melaksanakan
program kerja sesuai perkembangan kebutuhan dan kemampuan lembaga
d.
Bersama Pimpinan Yayasan turut serta
menetapkan anggaran sekolah bersama kepala sekolah
e.
Bersama Pimpinan Yayasan berupaya
mencukupi sarana pendidikan
f.
Bersama Pimpinan Yayasan turut serta
mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah dengan memperhatikan,
mempertimbangkan permasalahan, Kondisi, yang ada yang tentunya mengacu pada persetujuan
Pembina atau merujuk pada keluarga K. Tafsir atau Putra, cucu atau sebagai penerus K. Tafsir.
g.
Bersama Pimpinan Yayasan turut serta
mengangkat dan memberhentikan tenaga didik atau tenaga kependidikan dengan
memperhatikan pertimbangan kepala sekolah
h.
Bersama Pimpinan Yayasan turut serta
menetapkan gaji dan kesejahteraan lainnya untuk kepala sekolah, guru dan
karyawan lembaga baik secara langsung maupun tidak langsung
i.
Bersama Pimpinan Yayasan turut serta
berusaha mencari dan mencukupi dana/ keuangan untuk kebutuhan lembaga
j.
Bersama Pimpinan Yayasan turut serta
mengawasi dan mengevaluasi kelancaran jalannya pendidikan/ proses Belajar
Mengajar disemua Unit pendidikan yang dikelola
k.
Mengembangkan wawasan pengurus
dengan cara mengadakan kunjungan kerja (Studi Banding)jika diperlukan,
konsultasi antar pengurus
l.
Mengikuti seluruh kegiatan lembaga
m.
Bersama Pimpinan Yayasan turut serta
menginventarisasi dan memelihara kekayaan Yayasan
BAB VI
KELENGKAPAN
PERALATAN PENGURUS
Pasal 10
a.
Kantor Sekretariat / Rumah Pendiri yang
bertempat dikomplek Yayasan.
b.
Peralatan meubelair kantor.
c.
Buku-buku dan perangkat administrasi
d.
Stempel pengurus.
e.
Brankas dokumen penting (Surat
tanah, Status gedung, Piagam-piagam, dll.)
f.
Peralatan lain sesuai dengan
kebutuhan
BAB VII
PEMBUBARAN PENGURUS
Pasal 11
Paling
lambat dalam waktu 3 (tiga) minggu setelah masa bakti kepengurusan habis
pengurus harus segera dilaporkan ke Pembina dan diserahkan kembali untuk
ditentukan reorganisasi kepengurusan Yayasan
BAB VIII
TENTANG PIMPINAN / KEPALA SEKOLAH
Pasal 12
a.
Kepala Sekolah / Lembaga diangkat
dan diberhentikan oleh pengurus dan persetujuan dari Pembina
Yayasan
b.
Kepala Sekolah / Lembaga baik dari Paud,
RA, MI, Madin dan Pesantren mendapatkan pengangkatan / SK dari Yayasan
Pendidikan Islam At Tafsir.
BAB IX
MASA JABATAN
PIMPINAN / KEPALA SEKOLAH
Pasal 13
a.
Masa jabatan Pimpinan / Kepala Sekolah
disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang dikelolanya yaitu 1 Tahun.
a)
Madrasah diniyah At Tafsir 1 tahun
dihitung berdasar SK Mulai Tugas
b)
Pesantren SalafiyaH At Tafsir 1
tahun dihitung berdasar SK Mulai Tugas
c)
PAUD AL HIDAYAH 1 tahun dihitung
berdasar SK Mulai Tugas
d)
RA / TK AL HIDAYAH 1 tahun dihitung berdasar SK Mulai
Tugas
e)
Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah 1
tahun dihitung berdasar SK Mulai Tugas
b.
Setelah masa jabatan habis, seorang
kepala sekolah / madrasah dapat dipilih kembali apabila menunjukkan prestasi
kerja yang baik.
c.
Apabila Jabatan Pimpinan / Kepala Sekolah
kosong, maka pengurus segera mengangkat Kepala Sekolah baru melalui prosedur
yang telah ditetapkan, dan sebelum Kepala Sekolah baru terpilih maka Kepala
sekolah dijabat oleh Wakil kepala sekolah atas persetujuan pengurus Yayasan.
d.
Dalam situasi dan kondisi tertentu
masa jabatan Kepala sekolah dapat diperpanjang
e.
Dalam situasi dan kondisi tertentu
masa jabatan Kepala sekolah dapat diperhentikan sewaktu-waktu jika melanggar AD
/ ART Yayasan dan tidak sevisi, semisi dengan Tujuan Yayasan.
BAB X
SYARAT-SYARAT
MENJADI KEPALA SEKOLAH
Pasal 14
1. Sebagai Guru tetap lembaga atau guru tidak tetap sesuai persetujuan Pengurus dan Pembina Yayasan
2.
Memiliki pengalaman sebagai guru
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
3.
Diutamakan yang memiliki kelayakan
sebagai seorang Kepala sekolah
4.
Dapat Bekerjasama dengan Pengurus
Yayasan
5.
Menjalankan Tatib yang telah
ditentukan Yayasan
6.
Bersertifikasi bagi RA dan MI
BAB XI
TUGAS-TUGAS KEPALA SEKOLAH
Pasal 15
1.
Melaksanakan tugas-tugas yang telah
ditetapkan oleh Yayasan
2.
Memimpin dan menjaga kelancaran
pendidikan di sekolah / lembaga yang dipimpinnya dengan penuh tanggung jawab
3.
Mengusulkan Anggaran Sekolah /
lembaga kepada Yayasan
4.
Membuat laporan berkala kepada Yayasan
5.
Mengusulkan tenaga guru, karyawan
sekolah dan ditentukan oleh Yayasan.
6.
Membuat program kerja tahunan sekolah
kepada Yayasan.
7.
Menghadiri kegiatan dan undangan
dari Yayasan.
8.
Tugas-tugas lain yang berkaitan
dengan tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan oleh Yayasan.
BAB XII
HAK – HAK PIMPINAN / KEPALA SEKOLAH
Pasal 16
1.
Mendapat bimbingan dan perlindungan dari
Yayasan
2.
Mendapat gaji dan tunjangan jabatan
dari Yayasan atau yang diberikan bisa bersumber langsung atau tidak
langsung dari pihak lain dengan persetujuan dari Yayasan
berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019.
3.
Mengelola dana keuangan sekolah yang
dikonsultasikan kepada Yayasan.
4.
Mengajukan saran dan usul kepada Yayasan
untuk perkembangan dan peningkatan mutu pendidikan.
BAB XIII
LARANGAN RANGKAP
JABATAN BAGI KEPALA SEKOLAH / LEMBAGA
Pasal 17
1.
Kepala lembaga tidak diperkenankan
merangkap sebagai Pengurus harian secara Struktur.
2.
Tidak sedang merangkap Kepala
sekolah di lembaga lain.
3.
Penyimpangan dari ayat 1 dan 2 ini
harus mendapat persetujuan dari Yayasan.
PENCABUTAN HAK DARI
JABATAN KEPALA SEKOLAH / LEMBAGA
Pasal 18
1.
Karena meninggal dunia.
2.
Karena mengundurkan diri
3.
Melanggar ketentuan Yayasan yang
disyahkan dalam AD /ART
4.
Karena tidak melaksanakan tugasnya
dengan baik atas keputusan rapat pleno (Pengurus Lengkap).
5.
Berselisih dengan Yayasan yang bisa
menyebabkan kegaduhan dalam lembaga
6.
Berselisih dengan tenaga didik /
guru lainnya yang bisa yang menyebabkan kegaduhan dalam lembaga
BAB XIV
KEPEGAWAIAN
Pasal 19
1.
Pegawai Lembaga terdiri dari :
Kepala Sekolah / Lembaga, Wakil Kepala Sekolah / Lembaga, Guru dan TU atau Staf
Karyawan.
2.
Guru terdiri dari : Guru tetap
yayasan, guru tidak tetap dan Guru bantu.
GURU TETAP YAYASAN
Pasal 20
Syarat
– syarat guru tetap Yayasan :
1.
Guru tetap yayasan diangkat dan
diberhentikan oleh Yayasan.
2.
Memiliki masa pengabdian sekurang - kurangnya
5 tahun.
3.
Mempunyai kesanggupan mengajar
sekurang-kurangnya 24 Jam Pelajaran perminggu.
4.
Syarat - syarat lain yang ditetapkan
oleh Yayasan.
HAK – HAK GURU
TETAP YAYASAN
Pasal 21
1.
Mendapat gaji dan tunjangan dari organisasi atau yang
diberikan bisa bersumber langsung atau tidak langsung dari pengurus dengan persetujuan Yayasan
berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019.
2.
Mendapat bimbingan dari Yayasan.
3.
Mendapat bantuan transportasi jika
dalam tugas bepergian atas nama Lembaga ke suatu tempat.
BAB XV
GURU TIDAK TETAP
DAN KARYAWAN
Pasal 22
Syarat
– syarat Guru tidak tetap dan /karyawan :
1.
Guru tidak tetap dan karyawan
diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan berdasar Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019.
2.
Kesanggupan mengajar sekurang –
kurangnya 5
hari per minggu.
3.
Guru tidak tetap dan karyawan
diangkat dengan masa bakti 1 tahun dan dapat diangkat kembali apabila
menunjukan prestasi yang baik.
HAK - HAK GURU / KARYAWAN
TIDAK TETAP
Pasal 23
Berdasar Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 Bahwa Guru :
1.
Mendapat gaji dan tunjangan
dari Yayasan, yang mana gaji yang diberikan bisa bersumber langsung atau tidak
langsung dari pengurus.
2.
Mendapat bantuan biaya transportasi
jika ditugaskan atas nama Lembaga ke suatu tempat.
BAB XVI
KEWAJIBAN GURU /
KARYAWAN
Guru
/ karyawan dilembaga pendidikan merupakan atau juga disebut bagian dari
pengelola. Memiliki kewajiban ;
1.
Menjaga almamater atau nama baik
lembaga dan Yayasan
2.
Turut serta memikirkan dan mencari
solusi untuk kemajuan lembaga yang ditangani atau yang ada dibawah naungan
Yayasan Pendidikan Islam At Tafsir.
3.
Membantu mempromosikan, merekrut
untuk dapat bisa serta turut dilembaga pendidikan yang ada dibawah naungan Yayasan
Pendidikan Islam At Tafsir.
4.
Berkewajiban Menyekolahkan anak
turunnya sebagaimana disebut dalam Bab III dipasal 5 Tugas dan Kewajiban
Pengurus yayasan berbunyi : Berkewajiban bagi pengurus, guru atau staf selaku
pengelola pendidikan yang ada dibawah naungan Yayasan untuk menyekolahkan anak
turun ke Lembaga yang ada dibawah naungan yayasan.
BAB XVII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Hal
- hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan
kemudian dalam keputusan Yayasan disetiap rapat – rapat atau pada Peraturan
Khusus Yayasan sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 25
Aturan
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di: Kedungbondo Pada tanggal: 17 Juli 2019 M.
14
Dzul Qo’dah 1440 H.
Yayasan Pendidikan
Islam AT TAFSIR
Pembina Ketua
Yayasan Pendidikan Islam AT TAFSIR Yayasan Pendidikan Islam AT TAFSIR
MABRUR AINUN NA’IM MR., S.H.I.
Komentar
Posting Komentar