TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH KEDUNGBONDO BALEN BOJONEGORO
TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI
MADRASAH IBTIDAIYAH ISLAMIYAH
KEDUNGBONDO BALEN BOJONEGORO
1. Tidak dibenarkan bagi Guru menyuruh murid untuk membelikan sesuatu untuk kepentingan pribadi pada saat jam pelajaran
2. Tidak diperbolehkan menyuruh siswa menulis daftar nilai
3. Tidak diperbolehkan mengurangi jam pelajaran sehingga siswa istirahat, ganti pelajaran dan siswa pulang sebelum waktunya (adapun jadwal sebagaimana terlampir)
4. Tidak diperbolehkan memulangkan siswa tanpa seizin guru piket atau kepala sekolah
5. Tidak dibenarkan memberikan sanksi fisik yang berlebihan atau sampai menciderai siswa yang melanggar tata terib, kecuali diberi hukuman yang sifatnya mendidik.
6. Tidak diperbolehkan bagi guru merokok dalam ruang kelas / tatap muka dengan siswa
7. Tidak diperbolehkan tidak masuk mengajar bagi Guru / Pegawai (Absen) lebih dari 3 hari dalam seminggu tanpa izin dan alasan yang jelas serta logis, bagi yang melanggar maka kepala sekolah dengan mengetahui pihak Yayasan akan memberikan sanksi administrasi bahkan sampai tindak pemberhentian mengajar.
8. Tidak diperbolehkan tidak masuk mengajar bagi Guru / pegawai (Absen) lebih dari 6 kali dalam sebulan tanpa izin dan alasan yang jelas serta logis, bagi yang melanggar maka kepala sekolah dengan mengetahui pihak Yayasan akan memberikan sanksi administrasi bahkan sampai tindak pemberhentian mengajar.
9. Bagi Guru yang cuti lebih dari tiga (3) bulan maka jika menginginkan masuk maka harus membuat lamaran baru untuk mengajar atau mendapat izin terlebih dahulu dari pihak Yayasan.
Kedungbondo,
09 Juli 2020
Ketua Kepala
Sekolah
Yayasan Pendisikan Islam At Tafsir Madrasah
AINUN NA’IM MR NUR QOMARIYAH
Semoga manfaat......
BalasHapus